Darul Haq

Pembahasan tentang Siapa yang Kurban Sah untuknya

Sumber : Keutamaan 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah dan Panduan Praktis Berkurban


Satu kurban dari domba sah dan cukup untuk seseorang berikut keluarganya dan siapa yang dia kehendaki dari kaum Muslimin, berdasarkan hadits Aisyah [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anha”]J[/Islamic], bahwa Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] meminta seekor domba kibas yang bertanduk yang kakinya hitam, perutnya hitam, dan kedua matanya hitam, domba tersebut dihadirkan untuk beliau sembelih sebagai kurban. Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bersabda kepada Aisyah [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anha”]J[/Islamic],

يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ

Wahai Aisyah, ambil pisau!”

maksudnya, “bawalah pisau kepadaku.” Aisyah pun mengambil pisaunya, lalu Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] mengambil kurban, memegangnya, lalu merebahkannya, bersiap untuk menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan,

بِسْمِ اللهِ، اَللهم تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Dengan Nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad,” kemudian Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] menyembelihnya. Diriwayatkan oleh Muslim.[1]

Dari Abu Rafi’ [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhu”]I[/Islamic],

أَنَّ النَّبِيَّ  كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَحَدِهِمَا عَنْهُ وَعَنْ آلِهِ، وَالْآخَرِ عَنْ أُمَّتِهِ جَمِيْعًا

Bahwa Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] menyembelih kurban berupa dua ekor domba kibas, salah satunya untuk beliau dan keluarga beliau, dan yang lainnya untuk umat beliau seluruhnya.” Diriwayatkan oleh Ahmad.[2]

Dari Abu Ayyub al-Anshari [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhu”]I[/Islamic], dia berkata,

كَانَ الرَّجُلُ فِيْ عَهْدِ النّبِيِّ  يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ

Seorang laki-laki pada zaman Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] menyembelih kurban berupa seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka makan dan memberi makan.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan at-Tirmidzi, dan dia menshahihkannya.

Jika seseorang menyembelih kurban berupa satu ekor kambing atau domba untuk dirinya dan keluarganya, maka ia sah untuk setiap orang yang dia niatkan dari anggota keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal dunia, namun jika dia tidak meniatkan apa pun yang umum atau yang khusus, maka semua orang yang tercakup oleh kata “keluarga” dari sisi bahasa dan kebiasaan termasuk ke dalamnya, dan dalam kebiasaan ia mencakup semua orang yang menjadi tanggungannya berupa istri-istri, anak-anak, dan para kerabat, sedangkan dalam bahasa mencakup semua kerabatnya dari anak-anak keturunannya, keturunan bapaknya, keturunan kakeknya, dan keturunan kakek bapaknya.

Sepertujuh unta atau sepertujuh sapi sah untuk kurban yang seekor domba atau kambing sah untuknya, jika seseorang ikut berkongsi pada sepertujuh unta atau sepertujuh sapi untuk dirinya dan keluarganya, maka ia sah, karena Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] menetapkan sepertujuh unta dan sepertujuh sapi sama dengan seekor kambing dalam hal hadyu, maka demikian juga dalam hal kurban karena tidak ada perbedaan di antara keduanya dalam hal ini.

Seekor kambing tidak sah untuk dua orang atau lebih, di mana keduanya membelinya lalu menyembelihnya sebagai kurban, karena hal ini tidak berdasar dari al-Qur`an dan as-Sunnah, sebagaimana tidak sah delapan orang atau lebih berkongsi pada seekor unta atau sapi, karena ibadah itu bersifat tauqifiyah; ibadah yang kuantitas dan prosedurnya telah ditetapkan itu tidak boleh dilanggar, namun ini bukan kongsi dalam urusan pahala, karena dalam kongsi pahala dibolehkan tanpa batasan jumlah


[1]     Diriwayatkan oleh Muslim, Kitab al-Adhahi, Bab Istihbab al-Udhhiyah wa Dzabhiha Mubasyarah, no. 1967.

[2]     Diriwayatkan oleh Ahmad, 6/8.


Lainnya Tentang Ibadah Kurban :

Loading

Home
Akun
Order
Chat
Cari