Darul Haq

Tafsir Surat al-Hajj Ayat 29 (Serial Tafsir Tentang Haji, Manasiknya, & Syiarnya)

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

Arab-Latin: ṡummalyaqḍụ tafaṡahum walyụfụ nużụrahum walyaṭṭawwafụ bil-baitil-‘atīq

Artinya: Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka memenuhi nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf mengelilingi rumah yang tua itu (Baitullah).

Tafsir Muyassar

(29) Kemudian hendaknya orang-orang yang berhaji menyelesaikan manasik-manasik haji yang belum dilaksanakan, supaya dapat kembali ke dalam kondisi halal dan keluar dari keadaan ihram. Demikian itu, dengan cara menghilangkan kotoran yang bertumpuk pada tubuh-tubuh mereka dan memotong kuku-kuku mereka serta menggunduli kepala mereka, dan supaya mereka memenuhi keinginan yang mereka wajibkan atas diri mereka sendiri berupa haji, umrah dan menyembelih hadyu-hadyu, serta melakukan thawaf di sekeliling bangunan rumah tua lagi sudah lama yang Allah pelihara dari cengkeraman para tiran, yaitu Ka’bah.

Sumber: TAFSIR MUYASSAR; Memahami al-Qur’an dengan Terjemahan dan Penafsiran Paling Mudah

Tafsir as-Sa’di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di

(29) { ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ } “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka,” maksudnya hendaknya mereka menyelesaikan manasik-manasik mereka dan membersihkan kotoran dan gangguan yang menempel pada tubuh mereka saat berihram. { وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ } “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka,” yang mereka wajibkan atas diri mereka, berupa haji, umrah, dan penyembelihan kurban. { وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ }Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah),” yaitu yang kuno. Ia adalah masjid yang paling utama secara mutlak, yang terbebaskan dari cengkraman para diktator. Ayat ini merupakan perintah untuk mengerjakan thawaf, terutama pasca dikeluarkannya perintah melaksanakan manasik-manasik haji secara umum. (Hal ini) lantaran melihat keutamaan dan kemuliaan ibadah thawaf. Sebab, itulah sasaran yang dituju. Sementara ibadah-ibadah sebelumnya berstatus sebagai wasilah (perantara) yang mengantarkan kepadanya. Mungkin saja, wallahu a’lam, juga diarahkan untuk tujuan yang lain. Yaitu, bahwasanya thawaf disyariatkan di setiap waktu, sama saja baik menjadi bagian dari manasik haji atau saat menjadi ibadah tersendiri.

Sumber: Tafsir al-Qur’an as-Sa’di


Sebelumnya: Tafsir Surat al-Hajj Ayat 28
Selanjutnya: Tafsir Surat al-Hajj Ayat 30

Loading

Home
Akun
Order
Chat
Cari