Hewan kurban mempunyai enam syarat:
Pertama: Hewan yang disembelih adalah hewan ternak, yaitu: unta, sapi, dan domba termasuk kambing.
Kedua: Usia hewan kurban mencapai umur yang ditetapkan, untuk domba adalah jadza’ah, dan untuk selainnya adalah tsaniyah, berdasarkan sabda Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic],
لَا تَذْبَحُوْا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ تَعْسِرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ.
“Jangan menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika ia sulit kalian dapatkan, maka silakan menyembelih jadza’ah domba.” Diriwayatkan oleh Muslim.[1]
Musinnah adalah tsaniyah ke atas, sedangkan jadza’ah di bawahnya. Tsaniyah unta adalah yang sudah genap berusia lima tahun, tsaniyah sapi adalah yang sudah genap berusia dua tahun, sedangkan tsaniyah kambing adalah yang sudah genap berusia satu tahun, sedangkan jadza’ah adalah yang sudah genap berusia enam bulan, maka tidak sah menyembelih hewan kurban yang umurnya kurang dari tsaniyah unta, sapi, dan kambing, demikian juga yang kurang dari jadza’ah untuk domba
Ketiga: Hendaknya hewan kurban terbebas dari cacat yang menghalangi keabsahannya, yaitu empat macam:
- Cacat satu mata dengan cacat yang kentara; matanya melesak ke dalam atau menonjol hingga seperti kancing bulat atau berwarna putih yang menunjukkan secara jelas bahwa ia cacat.
- Sakit yang kentara yang tanda-tandanya nampak pada hewan kurban, seperti demam yang membuatnya tidak bisa berangkat ke padang gembala dan nafsu makannya menurun, kudis yang kentara yang merusak dagingnya atau berdampak negatif terhadap kesehatannya, terluka dengan luka yang parah yang mengganggu kesehatannya, dan yang sepertinya.
- Pincang yang kentara, di mana hewan tidak mampu berjalan seiring dengan rekan-rekannya yang sehat.
- Kurus tak bersumsum,
Ini adalah empat cacat yang menghalangi keabsahan hewan untuk dijadikan kurban. Hewan yang sepertinya disamakan dengannya, begitu juga hewan yang lebih parah cacatnya, maka tidak sah menyembelih hewan-hewan di bawah ini sebagai kurban:
- Hewan buta yang tidak melihat dengan dua matanya.
- Hewan yang tidak bisa buang kotoran sampai ia bisa membuangnya dan gangguan hilang darinya.
- Hewan bunting yang sulit melahirkan sehingga gangguan hilang darinya.
- Hewan yang terkena musibah yang menyebabkan kematiannya seperti tercekik, jatuh dari ketinggian dan yang sepertinya sehingga gangguan hilang darinya.
- Hewan yang sakit kronis sehingga tidak mampu berjalan karenanya.
- Hewan yang terpotong salah satu kaki belakang dan depannya.
Jika enam cacat ini ditambahkan kepada empat yang termuat dalam nash, maka jumlahnya menjadi sepuluh; enam yang ini, dan empat di atas.
Keempat: Hewan tersebut adalah milik sendiri, atau diizinkan oleh syari’at atau pemilik, maka tidak sah menyembelih kurban yang bukan milik sendiri seperti hewan hasil menjarah, mencuri, atau didapat melalui tuntutan batil dan yang sepertinya, karena beribadah kepada Allah tidak sah bila diwujudkan dengan bermaksiat kepadaNya.
Kelima: Hewan sembelihan tidak tersangkut hak orang lain, maka tidak sah menyembelih kurban yang digadaikan sebagai kurban.[2]
Keenam: Menyembelih pada waktu yang ditetapkan dalam syariat, yaitu sesudah Shalat Idul Adha pada hari penyembelihan hingga terbenam matahari pada hari terakhir dari hari-hari tasyriq, yaitu tanggal tiga belas Dzulhijjah.
[1] Diriwayatkan oleh Muslim, Kitab al-Adhahi Bab Sinn al-Udhhiyah, no. 1963.
[2] Lima syarat ini merupakan syarat dalam hewan kurban dan dalam semua sembelihan yang disyariatkan seperti hadyu tamattu’, qiran, dan akikah. Penulis.
Diringkas dari buku : Keutamaan 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah, Hari-hari Tasyriq dan Panduan Praktis Berkurban