Salah satu sunnah pada dua hari raya adalah mengumandangkan takbir. Takbir ini ada dua macam: pertama, takbir muthlaq dan kedua, takbir muqayyad.
Pertama: Takbir muthlaq, adalah takbir yang tidak dibatasi dengan “usai shalat lima waktu”. Artinya, bisa dilakukan pada waktu kapan saja, baik pada hari Idul Fitri maupun Idul Adha. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Waktu takbir muthlaq pada Idul Fitri adalah sejak terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadhan. Dan waktu takbir Idul Fitri ini terus berlangsung hingga imam usai dari khutbah.
- Waktu takbir muthlaq pada Idul Adha adalah sejak awal bulan Dzulhijjah hingga akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). Dan takbir muthlaq ini juga sunnah dilakukan dalam semua waktu, baik siang maupun malam, baik di jalanan, pasar, masjid, rumah, dan di tempat yang dibolehkan menyebut Nama Allah.
Kedua: Takbir muqayyad, adalah takbir yang dibatasi waktunya dengan “usai shalat lima waktu”, dan ini hanya untuk Idul Adha saja. Takbir muqayyad dimulai setelah usai Shalat Shubuh pada hari Arafah (tgl. 9 Dzulhijjah) dan berakhir pada usai Shalat Ashar pada hari terakhir dari hari-hari Tasyriq (tgl. 13 Dzulhijjah).
Sumber: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Hal. 96-97, Penerbit Darul Haq
Silakan dishare, semoga bermanfaat
Baarakallahufiikum