Seorang istri terkadang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syari’at. Hal itu dapat terjadi pada diri wanita ketika marah, karena satu persoalan yang bukan persoalan besar dan menakutkan, atau karena si suami menikah lagi dengan wanita lain, sementara haknya tetap dipenuhi sang suami.
Atau karena hasutan orang-orang yang ingin merusak, atau adanya pengadu domba yang tidak suka kebahagiaan mereka berdua, tanpa bisa si istri membuktikan kesalahan suami. Kalaupun terbukti, bukanlah merupakan sebab yang syar’i untuk memisahkan antara keduanya.
Seharusnya seorang istri tidak meminta cerai kepada suaminya dalam kondisi demikian. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِيْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.
“Wanita manapun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang syar’i, maka haram atasnya (mencium) wangi surga.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1187; Abu Dawud, no. 2226; dan Ibnu Majah, no. 2055.