Sumber : FIKIH MUYASSAR; Panduan Praktis Fikih Dan Hukum Islam Lengkap Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah
Bila sepuluh hari awal Bulan Dzulhijjah tiba, haram atas orang yang hendak menyembelih kurban untuk memotong rambut dan kukunya hingga dia menyembelih, berdasarkan hadits Ummu Salamah [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anha”]J[/Islamic] yang marfu‘,
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ، وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيْدُ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
“Bila sepuluh (hari awal) Bulan Dzulhijjah telah masuk, sedangkan pada sisi penyembelih terdapat hewan kurban yang hendak disembelihnya maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikit pun.“
Dalam sebuah riwayat,
فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Maka janganlah dia mencukur rambut dan (memotong) kukunya sedikit pun.“[1]
[1] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1977, 39-40.
Lainnya Tentang Ibadah Kurban :
-
Definisi udhhiyyah, hukum, dalil pensyariatan, dan syarat-syaratnya
-
Hewan ternak yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban
-
Apa yang harus dilakukan bagi orang yang hendak berkurban manakala masuk sepuluh Dzulhijjah
-
Waktu menyembelih Udhhiyyah
-
Apa yang dilakukan terhadap hewan kurban
-
Pembahasan tentang Siapa yang Kurban Sah untuknya