Islam menganjurkan kepada suami (pengantin pria) agar mengadakan walimah pernikahan untuk memberi makan sanak kerabat, teman-teman, dan fakir miskin, serta orang-orang susah, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah dan pengakuan atas segala karuniaNya.
Hukum walimah adalah sunnah muakkad. Namun tidak perlu memaksakan kemampuan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdurrahman bin Auf, “Semoga Allah memberkahimu, adakanlah walimah walaupun hanya menyembelih seekor kambing.”Muttafaq alaih.
Juga berdasarkan hadits Buraidah bin Hushaib, bahwa ketika Ali melamar Fathimah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap pernikahan ada walimah.” Diriwayatkan oleh Ahmad.
Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Saya tidak pernah melihat Rasulullah melakukan walimah dengan istri-istrinya sebagaimana walimah beliau saat menikah dengan Zainab, karena beliau waktu itu menyembelih kambing.” Muttafaq alaih.
Boleh juga walimah diadakan walaupun hanya dengan makanan sederhana, walaupun tanpa daging, karena Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bermukim di daerah antara Khaibar dan Madinah selama tiga malam untuk mengadakan walimah pernikahan beliau dengan Shafiyah binti Huyai, dan saya mengundang kaum Muslimin untuk menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tidak disiapkan makanan yang terbuat dari gandum dan daging. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggelar alas makan dari kulit lalu di atasnya disajikan kurma, keju, dan minyak samin. Itulah walimah beliau.” Muttafaq alaih.
Dari Shafiyah binti Syaibah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan walimah pernikahan dengan salah seorang istri beliau dengan dua mud gandum.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Dari Abu Usaid as-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia pernah mengundang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghadiri walimahnya. Istrinya sebagai mempelai wanita turut melayani para tamu.
Seusai makan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi minum dari air rendaman kurma yang baru direndam pada malam itu.
Tidak boleh mengkhususkan undangan hanya untuk orang kaya saja tanpa mengundang orang miskin, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, orang-orang yang seharusnya datang (orang-orang miskin) tidak diundang, dan orang-orang yang enggan datang (orang-orang kaya) malah diundang. Barangsiapa tidak memenuhi undangan, maka dia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya.” Muttafaq alaih.
📲Silakan dibagikan, semoga bermanfaat