Darul Haq

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Pertanyaan:

Apakah suntikan pengobatan di siang hari Bulan Ramadhan mempengaruhi puasa?

Jawaban:

Suntikan pengobatan ada dua macam: Pertama, Suntikan infus, dengan suntikan ini bisa mencukupi kebutuhan makan dan minum, maka suntikan ini termasuk yang membatalkan, karena jika ada hal yang tercakup dalam makna nash-nash syariat, maka dihukumi sama sesuai nash tersebut. Adapun jenis yang kedua adalah suntikan yang tidak mewakili makan dan minum. Jenis suntikan ini tidak tercakup dalam konteks lafazh maupun makna. Jadi suntikan jenis ini bukan makan dan minum, juga bukan berarti seperti makan dan minum. Maka hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil syar’i yang menetapkan bahwa hal itu membatalkannya.

Sumber : Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Hal.321


Fatwa-fatwa Tentang Puasa Lainnya :

Loading

Home
Akun
Order
Chat
Cari