Pertanyaan:
Apakah suntikan pengobatan di siang hari Bulan Ramadhan mempengaruhi puasa?
Jawaban:
Suntikan pengobatan ada dua macam: Pertama, Suntikan infus, dengan suntikan ini bisa mencukupi kebutuhan makan dan minum, maka suntikan ini termasuk yang membatalkan, karena jika ada hal yang tercakup dalam makna nash-nash syariat, maka dihukumi sama sesuai nash tersebut. Adapun jenis yang kedua adalah suntikan yang tidak mewakili makan dan minum. Jenis suntikan ini tidak tercakup dalam konteks lafazh maupun makna. Jadi suntikan jenis ini bukan makan dan minum, juga bukan berarti seperti makan dan minum. Maka hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil syar’i yang menetapkan bahwa hal itu membatalkannya.
Sumber : Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Hal.321
Fatwa-fatwa Tentang Puasa Lainnya :
- Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya
- Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa
- Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa
- Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa
- Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa
- Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa
- Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa
- Suntikan di Siang Hari Ramadhan
- Minum Setelah Adzan Subuh
- Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar
- Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat
- Puasa dan Junub
- Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha’
- Penderita Maag dan Puasa
- Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
- Minum Karena Tidak Tahu Sudah Shubuh
- Puasa Berdasarkan Satu Ru’yah (Penglihatan)
- Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar
- Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya
- Berlebihan dalam Hidangan Buka Puasa
- Hukum Menelan Pil Pencegah Haid pada Bulan Ramadhan
- Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?