Darul Haq

Shaum Musafir

Hamzah al-Aslami berkata kepada Rasulullah, “Rasulullah, sesungguhnya aku kuat berpuasa dalam perjalanan, apakah aku salah?” Nabi menjawab, “Ia adalah keringanan dari Allah, barangsiapa mengambilnya maka hal itu baik, barangsiapa ingin berpuasa maka tidak ada salahnya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Abu Said al-Khudri berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah di bulan Ramadhan, di antara kami ada yang berpuasa dan di antara kami ada yang berbuka, masing-masing tidak menyalahkan yang lain. Mereka berpendapat bahwa siapa yang kuat lalu dia berpuasa maka itu baik dan siapa yang lemah lalu dia berbuka maka itu baik.” Diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad.

Apa yang lebih afdhal?

Ahmad berpendapat berbuka, karena ia adalah keringanan dan Allah menyukai bila keringananNya diambil. Abu Hanifah, Malik dan asy-Syafi’i berpendapat berpuasa, karena pada dasarnya adalah puasa.

Imam Ahmad membolehkan musafir berbuka sekalipun belum berangkat berdasarkan hadits Muhammad bin Kaab yang berkata, “Aku datang kepada Anas bin Malik, saat itu bulan Ramadhan dan dia hendak safar, kendaraannya sudah disiapkan, dia telah memakai baju safar, lalu dia meminta makanan dan dia memakannya.” Aku bertanya kepadanya, “Sunnah?” Dia menjawab, “Sunnah.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dia menghasankannya.

Shaum orang sakit

Sebagian ulama membolehkan berbuka bagi orang sakit, apa pun sakitnya sekalipun hanya sakit gigi misalnya berdasarkan keumuman ayat, namun pendapat yang shahih sakit yang membolehkan berbuka adalah sakit yang bila dipakai berpuasa maka ia memperlambat kesembuhannya atau memberatkannya.

Shaum haidh

Tidak sah puasa wanita haid dan dia wajib mengganti, berdasarkan hadits Aisyah berkata, “Ketika kami sedang haid, kami diperintahkan untuk mengqadha` puasa dan tidak diperintahkan mengqadha` shalat.” Muttafaq alaihi.

Bila haid datang maka ia membatalkan puasa sekalipun sesaat menjelang berbuka, namun bila masih dalam batas tanda-tanda dan belum benar-benar datang, kemudian haid datang sesaat setelah waktu berbuka maka puasa hari itu sah, karena hukum haid berpijak kepada keluarnya darah bukan tanda-tandanya.

Bila saat terbit fajar seorang wanita belum suci dari haid maka hari itu dia tidak berpuasa sekalipun dia suci sesaat sesudahnya, tetapi bila dia sudah suci sebelum fajar maka dia wajib berpuasa hari itu sekalipun mandi haidnya saat atau sesudah terbit fajar, disamakan dengan orang junub yang mendapatkan fajar dalam keadaan junub lalu dia mandi, berdasarkan ucapan Aisyah, “Rasulullah pernah mendapatkan Shubuh di bulan Ramadhan dalam keadaan junub karena hubungan suami istri bukan karena mimpi kemudian beliau berpuasa.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Shaum orang tua

Lansia yang secara fisik tidak mampu berpuasa, dia berbuka dan tidak mengqadha` karena sudah tidak mampu berpuasa, sama dengannya orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, dalam kondisi ini yang bersangkutan memberi makan setengah sha’ untuk satu orang fakir atau miskin per harinya, berdasarkan hadits Atha` berkata, “Aku mendengar Ibnu Abbas membaca, ‘Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin.’ Lalu dia berkata, ‘Ayat ini tidak mansukh, ia untuk orang tua yang tidak mampu berpuasa, dia memberi makan seorang miskin per harinya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Shaum ibu hamil dan menyusui

Wanita hamil dan menyusui termasuk orang yang mendapatkan keringanan untuk berbuka, hal ini menjadi titik kesepakatan di antara para ulama. Namun mereka berbeda pendapat tentang kewajiban sesudahnya, apakah fidyah atau qadha`?

Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, dua sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, berpendapat fidyah tanpa qadha`. Ibnu Abbas berkata, “Wanita hamil dan menyusui, bila kedua mengkhawatirkan anak mereka maka mereka berbuka dan memberi makan.” Diriwayatkan oleh al-Bazzar.

Ibnu Umar ditanya tentang wanita hamil bila dia mengkhawatirkan anaknya, dia menjawab, “Berbuka dan memberi makan satu mud gandum per harinya kepada orang miskin.” Diriwayatkan oleh Malik dan al-Baihaqi.

Madzhab Hanafi berkata, qadha` saja tidak fidyah, karena wanita hamil dan menyusui sama dengan orang sakit, bila orang sakit wajib qadha` maka demikian juga wanita hamil dan menyusui.

Imam asy-Syafi’i dan Ahmad berkata, qadha` kecuali bila keduanya mengkhawatirkan anak mereka, maka dalam kondisi ini qadha` tambah fidyah. Alasan qadha` sama dengan alasan madzhab Hanafi, sedangkan alasan fidyah berdasarkan ucapan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar di atas, di samping karena yang bersangkutan berbuka untuk orang lain, yaitu anak. Wallahu a’lam.

Loading

Home
Akun
Order
Chat
Cari