Pertanyaan:
Apakah orang yang meninggal dengan menanggung hutang qadha puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?
Jawaban:
Jika seorang yang sakit mempunyai hutang qadha’ puasa Ramadhan dan belum melaksanakannya sampai ia meninggal dunia, jika ia meninggalkannya karena menyepelekan atau menunda-nunda maka boleh dipuasakan, tapi jika bukan karena itu maka tidak perlu diqadha’kan.
Pertanyaan:
Jika seseorang meninggal dengan mempunyai hutang puasa Ramadhan, apakah boleh dipuasakan untuknya atau qadha’ itu hanya untuk hari-hari yang dinadzarkan saja?
Jawaban:
Imam Ahmad berpendapat, bahwa qadha’ itu hanya untuk yang dinadzarkan, adapun yang fardhu tidak perlu diqadha’kan untuk orang yang telah meninggal dunia, tapi cukup dengan menyedekahkan dari harta yang ditinggalkannya sebanyak setengah sha’ untuk setiap hari puasa yang terlewatinya. Imam Ahmad [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] berdalilh dengan hadtis,
لاَ يَصُوْمُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَا يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ.
“Tidaklah seseorang berpuasa atas nama orang lain dan tidaklah seseorang shalat atas nama orang lain.“[1]
Sementara mayoritas imam berpendapat, bahwa tidak ada perbedaan antara nadzar dan fardhu, keduanya boleh diqadha’kan untuk orang yang telah meninggal dunia, berdasarkan hadits Aisyah [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anha”]J[/Islamic], ia berkata, “Rasulullah [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ.
“Barangsiapa meninggal dan mempunyai kewajiban puasa, maka dipuasakan oleh walinya.“[2]
Hadits yang dijadikan landasan Imam Ahmad, mengandung makna, bahwa tugas itu adalah beban orang-orang yang hidup, dan orang-orang yang hidup itu tidak boleh mewakilkan kepada orang lain dalam urusan ibadah, kecuali dalam kondisi tertentu.
Maka kesimpulannya, bahwa pendapat yang benar insya Allah adalah bahwa qadha’ puasa untuk orang yang telah meninggal bersifat umum, baik yang fardhu maupun yang dinadzarkan.
Pertanyaan:
Orang yang melewatkan sebagian hari-hari Ramadhan (tanpa berpuasa) karena udzhur, apakah ia harus mengqadha’nya berturut-turut atau boleh tidak berturut-turut?
Jawaban:
Yang benar adalah dibolehkan dengan cara tidak berturut-turut, karena ayat mengenai ini tidak menyebutkan harus berturut-turut, tapi Allah menyebutkan secara umum, sehingga hal ini menunjukkan bolehnya mengqadha’ dengan cara tidak berturut-turut.
Namun yang utama adalah mengqadha’nya secara berturut-turut, karena memang seperti itulah puasa yang diqadha’nya itu, yaitu hari-hari yang dilewatinya itu berturut-turut maka qadha’nya pun berturut-turut pula.
[1] HR. Malik, kitab ash-Shiyam, kitab an-Nadzr fish Shiyam wash Shiyam ‘anil Mayyit, secara mauquf pada Ibnu Umar p.
[2] HR. al-Bukhari, kitab ash-Shaum, no. 1952; Muslim, kitab ash-Shiyam, no. 1147.
Sumber : Syaikh Ibnu Jibrin, Fatwa-fatwa Terkini Jilid 1, Hal.331
Fatwa-fatwa Tentang Puasa Lainnya :
- Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya
- Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa
- Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa
- Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa
- Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa
- Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa
- Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa
- Suntikan di Siang Hari Ramadhan
- Minum Setelah Adzan Subuh
- Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar
- Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat
- Puasa dan Junub
- Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha’
- Penderita Maag dan Puasa
- Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
- Minum Karena Tidak Tahu Sudah Shubuh
- Puasa Berdasarkan Satu Ru’yah (Penglihatan)
- Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar
- Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya
- Berlebihan dalam Hidangan Buka Puasa
- Hukum Menelan Pil Pencegah Haid pada Bulan Ramadhan
- Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?