Darul Haq

Minum Setelah Adzan Subuh

Pertanyaan:

Jika orang yang berpuasa minum setelah ia mendengar adzan Subuh, apakah puasanya sah?

Jawaban:

Jika orang yang berpuasa minum setelah ia mendengar adzan Subuh, maka, jika muadzinnya memang mengumandangkan adzan setelah jelas masuk waktu Shubuh, maka orang yang berpuasa tidak boleh makan atau minum setelahnya. Tapi jika muadzin itu adzan sebelum jelas baginya waktu Subuh, maka tidak mengapa makan dan minum sampai jelas tibanya waktu Subuh. Hal ini berdasarkan Firman Allah [Islamic phrases=”Azza wa Jalla'”]D[/Islamic],

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah: 187).

Dan berdasarkan sabda Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic], “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” atau beliau mengatakan, “Sampai kalian mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum.” Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah orang mengatakan kepadanya, “engkau telah masuk waktu Subuh.”[1]

Karena itu, para muadzin  harus hati-hati dalam mengumandangkan adzan Subuh, jangan sampai mengumandangkan adzan kecuali setelah nyata masuk waktu Subuh atau yakin akan tepatnya jam penunjuk waktu. Hal ini agar tidak merugikan orang lain dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi mereka dan meng-halalkan shalat Subuh sebelum waktunya, karena yang demikian itu mengandung bahaya.

[1]    Dikeluarkan oleh. al-Bukhari, kitab asy-Syahadat, no. 2656.

Sumber : Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Hal.319


Fatwa-fatwa Tentang Puasa Lainnya :

Loading

Home
Akun
Order
Chat
Cari