Darul Haq

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Shubuh

Pertanyaan:

Saya bangun untuk makan sahur dan tidak tahu bahwa waktu telah masuk Shubuh, lalu saya minum segelas air. Setelah itu saya baru tahu bahwa Subuh telah masuk sejak tadi. Apakah hal ini membatalkan puasa saya? Perlu diketahui, bahwa puasa tersebut adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib. Jazakumullah khairan.

Jawaban:

Jika makan dan minumnya anda setelah masuk waktu Shubuh itu karena tidak tahu, maka anda tidak berdosa dan tidak wajib qadha’. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan bahwa seseorang itu tidak dihukum karena ketidaktahuan dan karena lupa. Telah disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, bahwa Asma binti Abu Bakar [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhuma”]L[/Islamic] berkata, “Kami pernah berbuka pada masa Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] ketika hari mendung, kemudian ternyata matahari muncul.”[1] Mereka tidak diperintahkan untuk mengqadha’. Seandainya mereka diperintahkan untuk mengqadha’, tentu Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] telah menyampaikan kepada umatnya, dan tentunya hal itu telah sampai pula kepada kita, karena hal tersebut termasuk syariat Allah, sementara syariat Allah itu terpelihara dan pasti disampaikan serta dapat dipahami.

Demikian juga halnya jika seseorang yang sedang berpuasa makan karena lupa, maka ia tidak wajib mengqadha’ berdasarkan hadits Abu Hurairah [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhu”]I[/Islamic], bahwa Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bersabda,

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللّٰهُ وَسَقَاهُ.

Barangsiapa yang lupa bahwa ia sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya, karena sesungguh-nya Allah telah memberinya makan dan minum.[2]

[1]    HR. al-Bukhari, kitab ash-Shiyam, no. 1959.

[2]    HR. al-Bukhari, kitab ash-Shiyam, no. 1933; Muslim, kitab ash-Shiyam, no. 1155.

Sumber : Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatwa-fatwa Terkini Jilid 1, Hal.313


Fatwa-fatwa Tentang Puasa Lainnya :


Loading

Home
Akun
Order
Chat
Cari