Pertanyaan:
Saya bangun untuk makan sahur dan tidak tahu bahwa waktu telah masuk Shubuh, lalu saya minum segelas air. Setelah itu saya baru tahu bahwa Subuh telah masuk sejak tadi. Apakah hal ini membatalkan puasa saya? Perlu diketahui, bahwa puasa tersebut adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib. Jazakumullah khairan.
Jawaban:
Jika makan dan minumnya anda setelah masuk waktu Shubuh itu karena tidak tahu, maka anda tidak berdosa dan tidak wajib qadha’. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan bahwa seseorang itu tidak dihukum karena ketidaktahuan dan karena lupa. Telah disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, bahwa Asma binti Abu Bakar [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhuma”]L[/Islamic] berkata, “Kami pernah berbuka pada masa Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] ketika hari mendung, kemudian ternyata matahari muncul.”[1] Mereka tidak diperintahkan untuk mengqadha’. Seandainya mereka diperintahkan untuk mengqadha’, tentu Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] telah menyampaikan kepada umatnya, dan tentunya hal itu telah sampai pula kepada kita, karena hal tersebut termasuk syariat Allah, sementara syariat Allah itu terpelihara dan pasti disampaikan serta dapat dipahami.
Demikian juga halnya jika seseorang yang sedang berpuasa makan karena lupa, maka ia tidak wajib mengqadha’ berdasarkan hadits Abu Hurairah [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhu”]I[/Islamic], bahwa Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bersabda,
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللّٰهُ وَسَقَاهُ.
“Barangsiapa yang lupa bahwa ia sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya, karena sesungguh-nya Allah telah memberinya makan dan minum.“[2]
[1] HR. al-Bukhari, kitab ash-Shiyam, no. 1959.
[2] HR. al-Bukhari, kitab ash-Shiyam, no. 1933; Muslim, kitab ash-Shiyam, no. 1155.
Sumber : Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatwa-fatwa Terkini Jilid 1, Hal.313
Fatwa-fatwa Tentang Puasa Lainnya :
- Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya
- Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa
- Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa
- Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa
- Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa
- Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa
- Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa
- Suntikan di Siang Hari Ramadhan
- Minum Setelah Adzan Subuh
- Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar
- Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat
- Puasa dan Junub
- Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha’
- Penderita Maag dan Puasa
- Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
- Minum Karena Tidak Tahu Sudah Shubuh
- Puasa Berdasarkan Satu Ru’yah (Penglihatan)
- Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar
- Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya
- Berlebihan dalam Hidangan Buka Puasa
- Hukum Menelan Pil Pencegah Haid pada Bulan Ramadhan
- Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?