Anak-anak dianjurkan berpuasa bila sudah mencapai usia 7 tahun bila memungkinkan (mampu); dan sebagian ulama menyebutkan bahwa apabila sudah mencapai usia 10 tahun lalu tidak berpuasa, maka anak itu dipukul, sebagaimana membiasakannya shalat.
Dan anak yang berpuasa tetap mendapat pahala, begitu pula kedua orang tuanya mendapat pahala pendidikan dan pengarahan yang mereka berikan kepada anaknya.
Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz Radhiyallahu ‘anha, menuturkan tentang puasa Asyura` di kala puasa itu masih diwajibkan, “Kami membiasakan anak-anak kami berpuasa dan kami berikan kepada mereka mainan dari kapas; dan apabila salah seorang di antara mereka ada yang menangis karena minta makan, maka kami beri mereka kapas mainan itu hingga sampai waktu berbuka.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1960.
Sebagian orang ada yang lalai di dalam membiasakan putra-putrinya berpuasa, sampai ada di antara anak yang bersemangat untuk berpuasa dan mampu melakukannya, namun karena bapak dan ibunya berdalih sayang dan kasihan, mereka suruh anaknya berbuka (tidak berpuasa). Mereka tidak mengerti bahwa rasa kasihan yang sebenarnya itu adalah dengan membiasakan anak berpuasa. Allah Ta’ala berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang kayu bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6).
Dan seharusnya puasa putri kita pada awal masa balighnya mendapat perhatian kita, karena boleh jadi ia berpuasa di saat haid karena malu, lalu nanti ia tidak mengqadha` (mengganti)nya.