Darul Haq

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha’

Pertanyaan:

Jika seorang wanita suci setelah Subuh, apakah ia harus berpuasa pada hari tersebut dan dianggap berpuasa atau harus mengqadha’?

Jawaban:

Jika keluarnya darah berhenti ketika terbit fajar atau sesaat setelah terbit fajar, maka puasanya sah dan berarti telah melaksanakan kewajiban tersebut, walaupun ia baru mandi besar setelah lewat Subuh. Tapi jika baru berhenti setelah lewat Subuh, maka harus berpuasa pada hari itu, tapi tidak dianggap telah menyelesaikan kewajiban puasanya, ia harus mengqadha’ hari tersebut di luar Ramadhan. Wallahu alam.

Sumber : Syaikh Ibnu Jibrin, Fatwa-fatwa Terkini Jilid 1, Hal.316


Fatwa-fatwa Tentang Puasa Lainnya :

Loading

Home
Akun
Order
Chat
Cari