Dari Buku Hadits Arba’in An-Nawawi
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللّٰهِ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللّٰهِ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُوْلَ اللّٰهِ فَقَالَ: أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ الْمَكْتُوْبَاتِ وَصُمْتُ رَمَضَانَ وَأَحْلَلْتُ الْحَلَالَ وَحَرَّمْتُ الْحَرَامَ وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذٰلِكَ شَيْئًا، أَأَدْخُلُ الْجَنَّةَ؟ قَالَ: نَعَمْ
Dari Abu Abdillah Jabir bin Abdillah al-Anshari [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhuma”]L[/Islamic], bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] , “Bagaimana menurutmu, jika aku menunaikan shalat fardhu, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram, dan aku tidak menambah sedikitpun atas hal itu; apakah aku akan masuk surga?“ Beliau menjawab, “Ya.” (HR. Muslim).[1]
` Kandungan Hadits:
- Para sahabat sangat berantusias untuk bertanya kepada Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic].
- Tujuan dari kehidupan ini ialah masuk surga.
- Urgensi shalat fardhu, dan bahwa ia adalah sebab untuk masuk surga beserta amalan lainnya yang disebutkan dalam hadits ini.
- Urgensi puasa.
- Wajibnya menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Yakni, manusia mengerjakan yang halal karena meyakini kehalalannya, dan menjauhi yang haram karena meyakini keharamannya. Tetapi mengenai yang halal, manusia diberi pilihan; jika suka, ia boleh melakukannya dan jika suka, ia boleh tidak melakukannya. Adapun yang haram, maka manusia wajib menjauhinya, dan ini harus disertai keyakinan. Kamu mengerjakan yang halal karena meyakini kehalalannya, dan kamu menjauhi yang haram karena meyakini keharamannya.
- Pertanyaan itu diulang kembali dalam jawaban; karena sabda beliau, “Ya,” yakni, kamu masuk surga.
An-Nawawi [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] berkata, “Makna وَحَرَّمْتُ الْحَرَامَ (Aku mengharamkan yang haram), ialah aku menjauhinya. Dan harus dikatakan, ‘Aku menjauhinya karena meyakini keharamannya.’ Wallahu a‘lam.
[1] Diriwayatkan oleh Muslim, no. 15.