Darul Haq

Hukum Undangan

Wajib menghadiri undangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa tidak menghadiri undangan, maka dia telah membangkang kepada Allah dan RasulNya.” Dan beliau juga bersabda,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ –وَذَكَرَ مِنْهَا- وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ

“Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya itu ada lima –lalu beliau menyebutkan di antaranya– dan memenuhi undangan.”

Sebagian ulama telah menetapkan sejumlah syarat berkaitan dengan keharusan menghadiri undangan ini:

a) Orang yang mengundang berasal dari kalangan orang yang tidak wajib atau tidak disunnahkan untuk diboikot.

b) Tidak ada perkara-perkara yang mungkar di tempat undangan tersebut.

c) Orang yang mengundang adalah seorang Muslim.

d) Sumber penghasilan orang yang mengundang itu tidak haram.
Sementara ulama yang lain berpendapat, “Dosanya ditanggung oleh orang yang berpenghasilan haram itu sendiri. Berbeda dengan benda yang memang haram karena zatnya, seperti khamar.”

e) Tidak mengakibatkan seseorang meninggalkan kewajibannya karena memenuhi undangannya.

f) Tidak mengandung bahaya bagi pihak yang menghadirinya.


Sumber : Panduan Lengkap & Praktis Adab & Akhlak Islami, Hal 126, Penerbit Darul Haq

Loading

Home
Akun
Order
Chat
Cari