Pertanyaan:
Di sebagian apotik ada inhaler yang digunakan oleh sebagian penderita asma. Apakah orang yang berpuasa boleh menggunakannya di siang hari Ramadhan?
Jawaban:
Menggunakan inhaler tersebut bagi yang berpuasa hukumnya boleh, baik itu puasa Ramadhan ataupun lainnya. Karena inhaler itu tidak sampai ke lambung tapi hanya berfungsi melegakan saluran pernafasan dan pengunaannya pun hanya dengan bernafas seperti biasa. Jadi hal ini tidak seperti makan dan minum, dan dengan itu pun tidak ada makanan dan minuman yang sampai ke lambung.
Sebagaimana diketahui, bahwa hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil yang menunjukkan rusaknya puasa, baik dari al-Kitab, as-Sunnah atau ijma’ ataupun kias yang shahih.
Sumber : Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Hal.323
Fatwa-fatwa Tentang Puasa Lainnya :
- Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya
- Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa
- Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa
- Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa
- Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa
- Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa
- Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa
- Suntikan di Siang Hari Ramadhan
- Minum Setelah Adzan Subuh
- Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar
- Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat
- Puasa dan Junub
- Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha’
- Penderita Maag dan Puasa
- Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
- Minum Karena Tidak Tahu Sudah Shubuh
- Puasa Berdasarkan Satu Ru’yah (Penglihatan)
- Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar
- Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya
- Berlebihan dalam Hidangan Buka Puasa
- Hukum Menelan Pil Pencegah Haid pada Bulan Ramadhan
- Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?