Darul Haq

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Pertanyaan:

Di sebagian apotik ada inhaler yang digunakan oleh sebagian penderita asma. Apakah orang yang berpuasa boleh menggunakannya di siang  hari Ramadhan?

Jawaban:

Menggunakan inhaler tersebut bagi yang berpuasa hukumnya boleh, baik itu puasa Ramadhan ataupun lainnya. Karena inhaler itu tidak sampai ke lambung tapi hanya berfungsi melegakan saluran pernafasan dan pengunaannya pun hanya dengan bernafas seperti biasa. Jadi hal ini tidak seperti makan dan minum, dan dengan itu pun tidak ada makanan dan minuman yang sampai ke lambung.

Sebagaimana diketahui, bahwa hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil yang menunjukkan rusaknya puasa, baik dari al-Kitab, as-Sunnah atau ijma’ ataupun kias yang shahih.

Sumber : Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Hal.323


Fatwa-fatwa Tentang Puasa Lainnya :

Loading

Home
Akun
Order
Chat
Cari