Darul Haq

Hukum Menelan Pil Pencegah Haid pada Bulan Ramadhan

Pertanyaan:

Sebagian wanita terbiasa meminum pil pencegah haid pada bulan Ramadhan, hal ini terdorong oleh keinginan agar nantinya tidak mengqadha’ puasa. Apakah itu dibolehkan? Dan apakah dalam hal itu ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh kaum wanita?

Jawaban:

Menurut saya, hal ini tidak perlu dilakukan oleh kaum wanita. Tetaplah pada ketetapan yang telah ditentukan Allah [Islamic phrases=”Azza wa Jalla'”]D[/Islamic] pada kaum hawa, karena di balik kebiasaan bulanan itu Allah [Islamic phrases=”Azza wa Jalla'”]D[/Islamic] telah mene-tapkan hikmah tersendiri, hikmah tersebut sesuai dengan tabiat kaum wanita. Jika kebiasaan itu dicegah, maka tidak diragukan lagi akan ada dampak sampingan yang membahayakan tubuh si wanita. Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ.

Tidak boleh melakukan yang berbahaya (kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (kepada orang lain).[1]

Jika dilihat dari dampak yang bisa diakibatkan oleh pil-pil tersebut, yaitu adanya bahaya yang mengancam rahim, sebagaimana yang dikatakan oleh para dokter, maka menurut saya dalam masalah ini, hendaknya kaum wanita tidak menggunakannya. Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan ketentuanNya dan hikmahNya, yaitu saat datangnya haid, kaum wanita tidak boleh puasa dan shalat, kemudian setelah suci baru boleh puasa dan shalat, selesai Ramadhan ia tinggal mengqadha’ puasa yang dilewatinya.

[1]    HR. Ibnu Majah, kitab al-Ahkam, no. 2241; An-Nawawi mengatakan dalam kitab al-Arba’in, “Hadits ini memiliki beberapa jalan yang saling menguatkan.”

Sumber : Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatwa-fatwa Terkini Jilid 1, Hal.305


Fatwa-fatwa Tentang Puasa Lainnya :

Loading

Home
Akun
Order
Chat
Cari