Pertanyaan:
Apa hukum mencuci darah bagi penderita sakit ginjal yang sedang berpuasa. Apakah ia harus mengqadha’ atau tidak?
Jawaban:
Ia wajib mengqadha’ karena adanya tambahan darah bersih, dan jika ditambahkan zat lain, maka itu juga pembatal yang lain.
Sumber : Syaikh Ibnu Baz, Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Hal.322
Fatwa-fatwa Tentang Puasa Lainnya :
- Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya
- Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa
- Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa
- Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa
- Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa
- Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa
- Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa
- Suntikan di Siang Hari Ramadhan
- Minum Setelah Adzan Subuh
- Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar
- Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat
- Puasa dan Junub
- Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha’
- Penderita Maag dan Puasa
- Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
- Minum Karena Tidak Tahu Sudah Shubuh
- Puasa Berdasarkan Satu Ru’yah (Penglihatan)
- Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar
- Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya
- Berlebihan dalam Hidangan Buka Puasa
- Hukum Menelan Pil Pencegah Haid pada Bulan Ramadhan
- Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?