Darul Haq

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Pertanyaan:

Apa hukum berenang di pantai atau di kolam renang di siang hari Ramadhan?

Jawaban:

Kami katakan, tidak apa-apa orang yang sedang berpuasa berenang di pantai atau di kolam renang, baik itu kolam yang dalam ataupun yang dangkal, ia boleh berenang dan berendam sesukanya, hanya saja harus berusaha semampunya agar air tidak sampai masuk ke dalam tenggorokannya. Renang bisa menambah semangat dan membantunya dalam melaksanakan puasa. Apa pun hal yang bisa menambah semangat dalam mentaati Allah, maka itu tidak terlarang, karena hal tersebut dapat meringankan beban ibadah pada seorang hamba dan memudahkannya. Allah [Islamic phrases=”Azza wa Jalla'”]D[/Islamic] telah berfirman me-ngenai puasa,

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu.” (Al-Baqarah: 185).

Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] pun telah bersabda,

إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ.

Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebihan dalam menjalankan agama, kecuali ia akan terkalahkan.[1]

Dari itu, boleh berenang di kolang renang atau lainnya. Wallahu alam.

[1]    Dikeluarkan oleh. al-Bukhari, kitab al-Iman, no. 29.

Sumber : Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Hal.328


Fatwa-fatwa Tentang Puasa Lainnya :

Loading

Home
Akun
Order
Chat
Cari