Darul Haq

Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Sumber : Panduan Praktis Berpuasa; Sebagaimana Ajaran Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] dan Arahan Para Ulama

  1. Mencuci telinga, atau semprotan pembersih lubang hidung, atau oksigen yang dimasukkan melalui hidung, apabila bagian yang masuk tenggorokan tidak ditelan.
  2. Pil-pil pengobatan yang diletakkan di bawah lidah untuk pengobatan sariawan atau lainnya juga tidak membatalkan puasa selagi dihindari masuknya ke dalam tenggorokan.
  3. Memasukkan alat perekam ke lubang vagina, atau jari untuk pemeriksaan.[1]
  4. Memasukkan lensa monitor atau spiral atau yang serupa dengannya ke dalam rahim.
  5. Benda yang dimasukkan ke lubang air seni, mak-sudnya; pipa yang dimasukkan ke lubang tempat aliran air seni pada dzakar atau vagina, atau benda yang dihubungkan dengan sinar atau obat, atau tempat untuk membersihkan wadah air seni.
  6. Melubangi gigi atau mencopot gigi geraham atau pembersihan gigi atau bersiwak dan bersikat gigi asal dihindari tertelannya sesuatu ke dalam teng-gorokan.
  7. Kumur-kumur dan oksigen buatan yang dilakukan di mulut, asal dihindari tertelannya sesuatu ke da-lam tenggorokan.
  8. Injeksi pengobatan di tubuh atau pada otot atau pembuluh darah, selain infus pengganti makanan.
  9. Gas oksigen.
  10. Gas pembius yang tidak diberi bahan cair sebagai suplemen.
  11. Benda-benda yang diserap kulit, seperti bahan cairan atau minyak angin atau benda tempelan lainnya yang mengandung bahan medis atau kimia.
  12. Memasukkan selang (pipa kecil) ke urat-urat untuk kepentingan pemotretan atau pengobatan rongga jantung atau anggota badan lainnya.
  13. Memasukkan alat untuk melihat yang dimasukkan ke bagian luar lambung untuk pemeriksaan atau operasi medis.
  14. Mengambil bintik atau bendul-bendul yang ada di dalam hati atau lainnya selagi tidak dibarengi de-ngan bahan cairan suplemen.
  15. Alat yang digunakan untuk melihat pencernaan bila dimasukkan tidak dibarengi dengan bahan-bahan suplemen atau benda lainnya.
  16. Masuknya alat atau benda medis ke otak atau sum-sum.

Hendaknya seorang dokter Muslim selalu memberi nasihat kepada pasien untuk menunda hal-hal yang tersebut di atas yang tidak berbahaya atas penundaan-nya sampai waktu berbuka tiba, karena hal yang demi-kian itu lebih berhati-hati.[2]


 

[1]     Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 10/172.

[2]     Qararat Majma’ al-Fiqh al-Islami, hal. 213.

Loading

Home
Akun
Order
Chat
Cari