PENGERTIAN ISTIKHARAH
Istikharah adalah memohon kebaikan dari Allah agar Dia berkenan memilihkan pilihan yang baik untuk Anda. Syarat dikabulnya doa dalam shalat istikharah itu sama seperti pada doa yang lainnya, seperti: makan dari hasil usaha yang halal, bukan doa untuk permusuhan, bukan doa yang mengandung dosa, dan seterusnya.
Sesuatu yang sunnah, wajib, makruh, dan haram itu tidak boleh dilakukan shalat istikharah padanya, dan yang disyariatkan hanyalah hal-hal yang mubah. Namun sebagian ulama berkata, “Apabila ada dua kewajiban atau ada dua sunnah yang harus segera dilaksanakan, maka seseorang juga disyariatkan melakukan Istikharah.”
HASIL ISTIKHARAH
Tidak ada dalil yang menunjukkan harus ada mimpi atau harus mendapat ilham setelah melakukan istikharah, bahkan tidak harus muncul perasaan sebagai hasil kesimpulan tertentu. Yang ada hanyalah seseorang lebih berani dan mantap serta tidak ragu-ragu terhadap apa yang telah ditekadkan setelah shalat istikharah.
WAKTU SHALAT ISTIKHARAH
Istikharah boleh dilakukan berulang kali. Tidak ada syariat waktu tertentu untuk melakukan Shalat Istikharah, akan tetapi hendaklah seseorang berusaha mencari waktu dan tempat yang mustajab.
Doa istikharah dibaca setelah salam, dan kalau seseorang membaca doa sebelum salam, maka tempatnya itu dalam tasyahud akhir –yakni: setelah selesai tasyahud akhir dan membaca Shalawat Ibrahimiyah–.
Sesungguhnya bermusyawarah dan meminta pendapat orang lain itu sebelum istikharah. Allah berfirman, “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.” (Ali Imran: 159).