Orang yang berkurban disunnahkan memakan sebagian daging kurbannya, menghadiahkan sebagiannya untuk kerabat, tetangga-tetangga, dan teman-teman, dan menyedekahkan sebagiannya kepada orang-orang fakir, berdasarkan Firman Allah Ta’ala,
“Maka makanlah sebagian darinya, dan berikanlah (sebagian lagi) untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28).
Dianjurkan membaginya menjadi tiga bagian: sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk tetangga yang fakir dan miskin, dan sepertiga lagi untuk hadiah, berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu tentang sifat udhhiyyah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَيُطْعِمُ أَهْلَ بَيْتِهِ الثُّلُثَ، وَيُطْعِمُ فُقَرَاءَ جِيْرَانِهِ الثُّلُثَ، وَيَتَصَدَّقُ عَلَى السُّؤَّالِ بِالثُّلُثِ
“Beliau memberi makan sepertiga untuk keluarganya, memberi makan tetangganya yang miskin sepertiga, dan bersedekah kepada para peminta sepertiga.”
Boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, berdasarkan hadits Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُحُوْمِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوْا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku pernah melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, sekarang simpanlah selama tampak kemaslahatannya bagi kalian.” Diriwayatkan oleh Muslim, 3/1564, no. 1977.
📡Silakan dibagikan, Semoga bermanfaat