Adab-adab Mengenakan Cincin
- Mengenakan cincin dibolehkan bagi laki-laki, dan bukan termasuk perkara yang disunnahkan, akan tetapi itu termasuk perkara yang apabila kebutuhan menuntut untuk mengenakannya, maka silahkan digunakan, dan apabila tidak ada kebutuhan, maka janganlah digunakan. Ini berdasarkan dalil bahwasanya dahulu Rasulullah tidak mengenakan cincin, namun ketika dikatakan kepada beliau bahwa para raja dan para tokoh tidak mau menerima surat kecuali disertai stempel, maka beliau menggenakan cincin yang di matanya terukir: Muhammad Rasulullah, terbuat dari perak, dan tempatnya pada jari kelingking. HR al-Bukhari dan Muslim,
- Makruh mengenakannya pada jari tengah dan yang di sampingnya (telunjuk), dan hal itu merupakan sebuah makruh tanzih. Lihat Syarh Shahih Muslim
Mengenakan cincin di tangan kanan adalah lebih utama; karena itu lebih terhormat, dan Nabi telah mengenakan cincin di tangan kanan beliau sekali waktu dan sesekali waktu lainnya beliau mengenakannya di tangan kiri. Fatawa Ibnu Utsaimin.
Tidak boleh mengenakan cincin emas (bagi kaum laki-laki); berdasarkan hadits yang datang dari Rasulullah
“Bahwa Rasulullah melihat sebuah cincin dari emas di tangan seorang laki-laki, maka beliau melepaskannya, lalu membuangnya, dan bersabda, ‘Seseorang dari kalian bersengaja ke bara api neraka, lalu meletakkannya di tangannya (sendiri).’ Kemudian dikatakan kepada orang tersebut setelah Rasulullah pergi, ‘Ambillah cincinmu, dan gunakan ia pada yang bermanfaat.’ Orang tersebut menjawab, ‘Tidak, demi Allah, saya tidak akan mengambilnya kembali selamanya, sedangkan Rasulullah a telah membuangnya’.” HR Muslim
3. Yang lebih utama adalah memposisikan mata cincin di telapak tangan (agar jauh dari kesan berhias); karena Nabi melakukan hal tersebut.
4. Membuat mata cincin dari (bahan yang sama dengan) cincinnya.
Sumber : Adab dan Akhlak Islami,
Penulis Majid Sa’ud al-Ausyan,
Penerbit Darul Haq
www.darulhaq-online.com