Darul Haq

Syarat-syarat yang dijadikan acuan dalam berkurban

Sumber : FIKIH MUYASSAR; Panduan Praktis Fikih Dan Hukum Islam Lengkap Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah


  1. Umur:
  • Unta disyaratkan telah genap berumur lima tahun.
  • Sapi disyaratkan telah genap berumur dua tahun.
  • Kambing disyaratkan telah genap berumur satu tahun.

Berdasarkan hadits Jabir [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhu”]I[/Islamic], bahwa Rasulullah [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bersabda,

لَا تَذْبَحُوْا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali bila sulit bagi kalian, maka kalian boleh menyembelih jadzaah dari domba.[1]

Unta musinnah adalah yang berumur lima tahun. Sapi musinnah adalah yang berumur dua tahun, dan kambing musinnah adalah yang berumur satu tahun. Musinnah disebut juga dengan tsaniyyah (yang menanggalkan gigi serinya).

  • Domba disyaratkan berstatus domba jadza‘, yaitu yang sudah berumur satu tahun. Pendapat lain menyebutkan enam bulan, berdasarkan hadits Uqbah bin Amir [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhu”]I[/Islamic], dia berkata,

قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ، أَصَابَنِيْ جَذَعٌ. قَالَ: ضَحِّ بِهِ

Aku berkata, Wahai Rasulullah, aku diberi bagian (ghanimah) domba jadza. Beliau menjawab, Berkurbanlah dengannya.[2]

Dan berdasarkan hadits Uqbah bin Amir juga,

ضَحَّيْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللّٰهِ  بِجَذَعٍ مِنَ الضَّأْنِ.

Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] berupa domba jadza‘.”[3]

  1. Tidak cacat (sehat)

Disyaratkan pada hewan kurban; unta, sapi, dan kambing harus bebas dari cacat yang menyebabkan dagingnya berkurang, sehingga tidak sah kurban dengan hewan kurus kering, pincang, cacat matanya, dan sakit, berdasarkan hadits al-Bara` bin Azib [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhu”]I[/Islamic] dari Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bahwa beliau bersabda,

أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِيْ لَا تُنْقِي

Empat kriteria hewan yang tidak sah sebagai hewan kurban: hewan cacat mata yang jelas cacat matanya, hewan sakit yang jelas sakitnya, hewan pincang yang jelas pincangnya, dan hewan kurus kering yang tidak bersumsum (yakni tidak berdaging).[4]

Kata (الْعَجْفَاءُ) bermakna kurus kering. Kata (لَا تُنْقِي) bermakna tidak berdaging karena kurusnya.

Cacat yang semakna dengannya diqiyaskan kepada empat cacat ini, yaitu hewan yang dua gigi depannya ompong, hewan yang sebagian besar telinga atau tanduknya lenyap, dan cacat-cacat semisalnya.


[1]     Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1963.

[2]     Muttafaq alaih; diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 5557 dan Muslim, no. 1965 -16, dan lafazh ini adalah milik Muslim.

[3]     Diriwayatkan oleh an-Nasa`i, 7/219, dan sanadnya dikuatkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari, 10/15, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa`i, no. 4080.

[4]     Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa`, hal. 248; Ahmad, 4/289; at-Tirmidzi, no. 1497, beliau berkata, “Hasan shahih”; Abu Dawud, no. 2802; an-Nasa`i, 7/244, dan hadits sesudahnya; Ibnu Majah, no. 3144; dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa`i, no. 4073.


Lainnya Tentang Ibadah Kurban :

Loading

Home
Akun
Order
Chat
Cari