Sering kita menjumpai kaum suami yang menjadikan kata cerai di lidah mereka sebagai kata yang mudah terlontar dalam berbagai kondisi. Bahkan terkadang dia bercanda, namun perceraian itu pun terjadi. Sebagaimana dalam sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam,
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: اَلنِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ.
“Ada tiga hal, seriusnya adalah serius dan bercandanya adalah serius: Nikah, talak, dan rujuk.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Sunannya, no. 1184.
Maka hendaknya kaum lelaki menjaga lisan mereka agar tidak meremehkan perceraian yang mengakibatkan rumah tangga mereka menjadi runtuh tanpa mereka sadari, lalu mereka menyesali di kemudian hari ketika nasi telah menjadi bubur. Yakni ketika mereka tidak mungkin kembali kepada istri-istri mereka tatkala sudah terjadi talak ba`in. Talak ba’in adalah talak antara suami istri yang menyebabkan suami tidak berhak merujuknya kecuali dengan syarat-syarat tertentu.