Bergurau adalah ucapan yang dimaksudkan untuk menyenangkan orang lain dengan batasan tidak sampai menyakiti. Jika sampai menyakiti orang lain, maka itu adalah olok-olok penghinaan.
Diriwayatkan dengan valid dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau pernah bergurau. Beliau pernah berkata kepada anak kecil adiknya Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, “Wahai Abu Umair, apa yang dilakukan oleh an-Nughair (burung kecil) itu?”
Dan kepada Anas bin Malik sendiri, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata,
“Wahai orang yang memiliki dua telinga.”
Bergurau itu dianjurkan agar dilakukan di antara saudara dan teman; karena ia termasuk sesuatu yang dapat menyenangkan hati. Dalam bergurau tidak boleh ada unsur tuduhan keji, gibah, tidak melukai perasaan dengan menyebut sesuatu yang dapat menjatuhkan kehormatan dan mengurangi wibawa.
Tidak berkata kotor yang dapat menimbulkan dendam, tidak melakukan perbuatan provokasi massa yang gaduh, tidak menyebabkan iri dengki, dan tidak ada dusta di dalamnya.
Di antara bentuk gurauan dan permainan yang tidak dibolehkan adalah permainan “menyembunyikan barang orang lain” sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abdullah bin as-Sa`ib, dari ayahnya, dari kakeknya, Yazid bin Sa’id Radhiyallahu ‘anhu yang berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik temannya dengan senda gurau maupun sungguh-sungguh. Jika salah seorang dari kalian mengambil tongkat milik temannya, hendaklah dia mengembalikannya kepadanya.”
Sumber: Adab & Akhlak Islami Berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah, Hal. 167, Penerbit Darul Haq
📡Free Share
🌸Semoga Bermanfaat