Silaturahim, menyambung hubungan terhadap kerabat, memiliki tiga tingkatan:
1. Penyambung silaturahim, yaitu orang yang berbuat baik kepada kerabat.
2. Pemutus silaturahim, yaitu orang yang berbuat buruk kepada kerabat.
3. Mukafi`, yaitu orang yang tidak berbuat baik kepada kerabatnya kecuali jika kerabatnya berbuat baik kepadanya, tetapi dia tidak sampai berbuat buruk terhadap mereka.
Buku ini kecil tapi sarat faedah, membahas definisi silaturahim, hukum dan dalilnya, tatacaranya, manfaatnya, siapa kerabat yang wajib disambung silaturahimnya, perbuatan yang dikategorikan tidak menjalin silaturahim, dan faktor penunjang silaturahim.