Agama Islam datang untuk menjaga lima perkara dasar yang disebut dengan adh-dharuriyat al-khams, yaitu: agama, nyawa, keturunan, akal, dan harta. Semua dalil syariat sepakat untuk menjaga lima perkara dasar ini yang salah satunya adalah menjaga keturunan atau nasab, yang konsekuensinya adalah menjaga kehormatan.
Islam telah mensyariatkan sarana-sarana yang bisa dilakukan oleh seorang Muslim untuk menjaga kehormatannya dan menghindari apa saja yang dapat mencederainya. Ketika menjaga kehormatan adalah sebuah kewajiban, maka semua sarana yang mengoyaknya, otomatis diharamkan.
Dalam buku ini sarana-sarana tersebut dibagi menjadi tiga:
- Yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Di antaranya: menjaga pandangan, memisahkan tempat tidur anak-anak, tidak menyendiri tanpa sebab kecuali untuk ketaatan, dan seterusnya.
- Yang khusus dilakukan oleh laki-laki. Di antaranya: tidak meninggalkan istri untuk waktu yang lama, memberitahu istri terlebih dahulu bila ingin pulang dari safar pada malam hari, dan seterusnya.
- Yang khusus dilakukan oleh perempuan. Di antaranya: berhijab, tidak keluar rumah memakai wewangian, tidak safar tanpa mahram, dan seterusnya. Lebih lengkapnya bisa Anda telaah dalam buku ini.
Akhirnya, bila kesucian dan kehormatan pribadi Muslim dan Muslimah dapat terjaga, maka akan terjaga pula kehormatan dan kesucian masyarakat Islam, sehingga kemuliaan umat dan bangsa akan dapat kita raih, Insya Allah.