Salah satu dari tiga pilar dakwah yang terpenting adalah amar ma’ruf nahi mungkar. Cara menegakkannya tidak boleh pandang bulu, tebang pilih, dan sepotong-sepotong. Ia perlu pemahaman menyeluruh, gerakan bersama, dan penegakan merata di semua lini kehidupan. Ini dicontohkan Nabi dalam sabda beliau, “Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku (sendiri) yang akan memotong tangannya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 3475). Untuk mencapai tujuan ini diperlukan cara yang penuh hikmah, nasihat yang baik, dan bantahan menggunakan cara yang paling baik.
Tema inilah yang dibahas buku ini untuk memandu pemerintah dan masyarakat dalam beramar ma’ruf nahi mungkar, yaitu hukum amar ma’ruf nahi mungkar bagi petugas dan relawan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, amar ma’ruf terkait masalah-masalah ijtihadiyah, patokan beramar ma’ruf nahi mungkar dengan menggunakan kekuatan tangan, tujuan dan target yang akan dicapai, dan media amar ma’ruf.
Ingatlah Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan hendaklah di antara kalian ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imran: 104).
Buku ini ditutup dengan metode penegakan amar ma’ruf nahi mungkar, agar terukur, tepat sasaran, dan efektif. Buku ini sangat berfaedah bagi para dai yang menyeru kepada kebenaran, pemerintah, dan masyarakat dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar dengan benar, tanpa over dosis.