Masalah darah yang biasa terjadi pada kaum wanita, yaitu haid, istihadhah dan nifas, merupakan masalah yang perlu dijelaskan dan diketahui hukumnya, perlu dipilah mana pendapat yang benar dan yang salah dalam masalah ini.Dan tentunya yang menjadi acuan dalam hal ini adalah al-Qur’an dan as-Sunnah, karena keduanya sumber utama dan landasan hukum dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Risalah ringkas di hadapan anda ini, merupakan penjelasan-penjelasan tentang masalah yang mendesak tersebut, yang perlu diketahui oleh setiap wanita muslimah agar dalam beribadah kepadaNya benar-benar mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.