Darul Haq

Hewan ternak yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban

Sumber : Fikih Muyassar Panduan Praktis Fikih Dan Hukum Islam Lengkap Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah


Udhhiyyah tidak sah kecuali bila yang disembelih adalah unta atau sapi atau kambing, berdasarkan Firman Allah [Islamic phrases=”Azza wa Jalla'”]D[/Islamic],

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut Nama Allah terhadap binatang-binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (Al-Haj: 34).

Hewan ternak tidak keluar dari ketiga jenis hewan ini. Di samping itu, tidak ada riwayat dari Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] dan seorang sahabat pun bahwa mereka berkurban dengan selain tiga jenis ini.

Satu ekor kambing dalam udhhiyyah cukup untuk seorang laki-laki berikut anggota keluarganya. Dalam hadits Abu Ayyub [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhu”]I[/Islamic], dia berkata,

كَانَ الرَّجُلُ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللّٰهِ  يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ.

Seorang laki-laki di zaman Rasulullah [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] berkurban seekor kambing untuk dirinya dan anggota keluarganya, lalu mereka makan (darinya) dan memberi makan.[1]

Sah berkurban dengan menyembelih satu ekor unta atau satu ekor sapi untuk tujuh orang, berdasarkan hadits Jabir [Islamic phrases=”Radhiyallahu ‘anhu”]I[/Islamic], dia berkata,

نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللّٰهِ  عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.

Kami menyembelih bersama Rasulullah [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.[2]


[1]     Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 3147; dan at-Tirmidzi, no. 1505, dan beliau menshahihkannya; dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2563.

[2]     Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1318.

Loading

Home
Akun
Order
Chat
Cari