Bolehkah Berkurban dan Ikut Makan dari Hewan Kurbannya?

Orang yang menyembelih hewan kurban disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan kurbannya, memberikannya sebagai hadiah, dan menyedekahkannya. Berdasarkan Firman Allah,

Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28).

Firman Allah,

Maka makanlah sebagian darinya dan beri makanlah orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta.” (Al-Hajj: 36).

Dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا.

Makanlah, berilah makan, dan simpanlah.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

كُلُوْا وَادَّخِرُوْا وَتَصَدَّقُوْا.

“Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Selengkapnya: Keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah & hari tasyriq dan Panduan Berkurban, hal. 67-68, Darul Haq.

Loading