Darul Haq

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Pertanyaan:

Seorang laki-laki musafir dibolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Jika ia menyetubuhi isterinya yang sedang berpuasa, apakah ada kaffarah (tebusan)nya? Dan bagaimana menebusnya jika si isteri dipaksa oleh suaminya?

Jawaban:

Menurut saya tidak ada kaffarah atasnya jika ia memang musafir yang jarak tempuhnya membolehkannya berbuka (tidak berpuasa), karena ia memang dibolehkan makan di siang Ramadhan, maka ia pun dibolehkan menggauli isterinya. Jika si isteri sedang berpuasa, maka ia boleh berbuka karena hal tersebut, apalagi jika memang itu dipaksa oleh suaminya. Maka menurut saya itu tidak berdosa dan tidak ada kaffarah atasnya. Hanya Allahlah yang mampu memberi petunjuk.

Sumber : Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Hal.318


Fatwa-fatwa Tentang Puasa Lainnya :

Loading

Home
Akun
Order
Chat
Cari