AMALAN MENJADI SIA-SIA,

Karena Tidak Memahami Ilmunya!

Pernahkah anda merasakan atau membayangkan kerja keras yang Anda lakukan selama bertahun, dengan mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran, tapi tidak menghasilkan apa-apa? sedih bukan? Bagaimana jika hal tesebut terjadi pada amal dan ibadah anda?

Bertahun-tahun melakukan ibadah yang menguras waktu dan tenaga, namun tidak bernilai di sisi Allah atau nilainya tidak seberapa, tidak sebanding dengan apa yang sudah dikorbankan. Hanya karena tidak memahami ilmunya, sehingga tatacaranya tidak sesuai tuntunan syariat.

Oleh sebab itu, mempelajari ilmu agama hukumnya wajib bagi setiap muslim! Khususnya ilmu tentang tatacara ibadah yang benar, sebagaimana yang Allah perintahkan dan Rasulullah contohkan.

Di sinilah urgensinya memahami FIKIH!

FIKIH adalah suatu kata atau istilah yang sudah sering kita dengar, namun mungkin tidak banyak di antara kita yang memahaminya.

Secara sederhana, Fikih adalah panduan praktis beribadah dengan benar kepada Allah dan bermuamalah dengan baik kepada sesama.

Begitu pentingnya  ilmu ini, karena berakitan dengan dua point penting dalam kehidupan  kita, yaitu Hablum Minallah dan Hablum Minannas. Maka  mempelajarinya menjadi kebutuhan pokok setiap Muslim, melebihi kebutuhannya kepada makan dan minum.!

  • Dengan mempelajari fikih, kita mengetahui hukum suatu ibadah, apakah wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
  • Dengan memahami fikih, kita mengetahui syarat sahnya ibadah, hal-hal yang membatalkannya, dan mengetahui tata cara ibadah dengan benar, baik terkait sholat, puasa, zakat, haji, dzikir, doa, dan lain-lain.
  • Dan dengan memahami fikih kita mengetahui halal haram dalam bermuamalah, baik dalam jual beli, hutang piutang, pinjam meninjam, gadai, waris, pernikahan dan lain-lain.

Tidak hanya itu, Fikih juga membahas hukum dan peradilan, baik hukum pidana maupun perdata, serta segala hal yang berkaitan dengannya 

Hanya saja, tidak sedikit kaum Muslimin beranggapan bahwa mempelajari fikih itu sulit dan rumit, karena identik dengan uraian yang panjang lebar dan dikemas dalam buku yang tebal, bahkan berjilid-jilid.

Namun, kini telah hadir Buku FIKIH MUYASSAR, sebuah karya ilmiah yang ditulis oleh para ulama di bidangnya, diterbitkan oleh komplek percetakan al-Qur`an Raja Fahd kota Madinah Saudi Arabia. Sebuah buku panduan fikih dan hukum Islam yang menguraikan hukum-hukum Syari’at secara utuh dan menyeluruh, tetapi mudah dan praktis. 

FIKIH MUYASSAR

Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam Lengkap Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah

Dalam satu buku yang tidak terlalu tebal ini, InsyaAllah Anda telah memiliki perbendaharaan ilmu yang cukup untuk memandu beribadah kepada Allah dan bermuamalah dengan sesama sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.

Permasalahan apa saja yang dijelaskan di dalam buku ini?

Semua pembahasan Fikih dijelaskan dengan ringkas dan mudah di dalam buku ini, di antaranya:

  • Pengantar ilmu fikih yang tertuang dalam mukadimah, yang menyajikan uraian bagus mengenai fikih dan segala kedudukan pentingnya serta hal-hal mendasar yang harus diketahui setiap Muslim. 
  • Kitab Thaharah (bersuci), mencakup: Hukum thaharah; Air yang suci dan tidak suci; Bejana; Buang Hajat dan Adabnya; Siwak; Sunnah-sunnah Fitrah; Wudhu; Mengusap Khuf, Serban & Gips saat berwudhu; Mandi; Tayamum; Najis & Cara Menyucikannya; Haid dan Nifas.
  • Kitab Shalat, mencakup: Definisi & Kedudukan Shalat; Adzan dan Iqamat; Waktu-waktu Shalat; Syarat dan Rukun Shalat; Shalat-shalat Sunnah; Sujud Sahwi, Tilawah, dan Sujud Syukur; Shalat Jamaah; Menjadi Imam Shalat; Shalat Orang yang Memiliki Udzur; Shalat Jum’at; Shalat Saat keadaan genting; Shalat Dua Hari Raya; Shalat Meminta Hujan; Shalat dua Gerhana; Shalat Jenazah dan mengurus Jenazah.
  • Kitab Zakat, mencakup: Hukum zakat; Zakat Emas dan Perak, zakat Hasil Bumi, dan Hewan Ternak; Zakat Fitrah; yang Berhak Menerima Zakat.
  • Kitab Puasa, mencakup: Hukum puasa; Alasan Boleh Tidak Berpuasa; Pembatal Puasa; Yang sunnah dan makruh saat puasa; Qadha` Puasa, Puasa-puasa Sunnah, Makruh, dan Haram; I’tikaf.
  • Kitab Haji, mencakup: Hukum haji; Rukun dan Wajib Haji; Larangan Ihram; Hewan sembelihan haji; Tata Cara Haji dan Umrah sesuai Syari’at; Tempat-tempat yang Disyariatkan untuk Diziarahi di Madinah; Hewan Kurban; dan Akikah.
  • Kitab Jihad, mencakup: Hukum jihad, Syarat dan Faktor yang menggugur kewajiban jihad; Tawanan dan Harta Rampasan; Gencatan Senjata, Orang-orang kafir yang tidak boleh dibunuh.
  • Kitab Muamalat, mencakup: Jual beli; Riba; Pinjaman; Gadai; Jual beli berdasarkan sampel barang; Mutasi Piutang; Jaminan dan Garansi; Sewa-menyewa; Pengelolaan Lahan dan Perawatan Tanaman; Memberikan Suaka; Penitipan barang; Menyerobot hak orang; Perdamaian; Perlombaan; Pinjam-meminjam; Menghidupkan Lahan Mati; Barang dan Anak Temuan; Wakaf; Hibah dan sebagainya
  • Kitab Warisan, wasiat dan memerdekakan sahaya, mencakup: Tindakan orang sakit; wasiat; Memerdekakan sahaya; Memerdekakan Diri Sendiri; Pembagian Warisan.
  • Kitab Nikah dan Perceraian, mencakup: Hukum dan hikmah Menikah; Syarat-syarat sah akad nikah; Mahar; Hak Pernikahan dan Kewajibannya; Pesta pernikahan; Gugatan cerai oleh Istri; Talak; Saling melaknat antara suami istri karena tuduhan selingkuh; masa menunggu setelah cerai dan masa berkabung setelah kematian suami; Penyusuan; Mengasuh anak; Nafkah.
  • Kitab Jinayat (Tindak kriminal), yang mencakup berbagai hal terkait dengannya. Kitab Had (hukum pidana Syari’at), yang mencakup: Definisi, Pensyariatan dan Hikmah Hukuman Had; Hukuman Had zina; Had menuduh orang lain berzina; Had meminum Khamar; Had Mencuri; hukuman Ta’zir; Had Perampok; Murtad. Kitab Sumpah dan Nadzar Kitab Makanan, Sembelihan, Hewan Buruan kitab Peradilan dan Kesaksian

Berikut Daftar Isi Bukunya:

Home
Akun
Order
Chat
Cari